Kasus Teman Bunuh Teman Saat Mabuk di Tanah Abang Jakpus, Begini Kronologinya

- 25 Maret 2023, 16:50 WIB
Kasus Teman Bunuh Teman Saat Mabuk di Tanah Abang Jakpus, Begini Kronologinya
Kasus Teman Bunuh Teman Saat Mabuk di Tanah Abang Jakpus, Begini Kronologinya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sebuah kedai jamu depan Hotel Sudimampir, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim, AKBP Hady Saputra Siagian menuturkan kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada 22 Maret 2023 lalu tersebut.

Ia mengatakan, awalnya pada 21 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berinisial BI sedang minum minuman keras di lapak saksi berinisial YS.

Baca Juga: Bejo Terus-Terusan, 5 Weton Disebu Uang THR, Sejak Awal Ramadhan Rezeki Datang Tak Kenal Waktu hingga Kaya

Kemudian, lanjut Hady, korban berinisial PW datang dan bergabung minum minuman keras dengan tersangka.

Sekitar pukul 00.00 WIB, korban mulai meracau karena mabuk hingga pukul 01.21 WIB.

Lalu korban mengatakan perkataan yang menyinggung tersangka, sehingga tersangka tega membunuh korban yang merupakan teman karibnya itu.

Baca Juga: Pakai IMEI Lama, Tersangka Selundupkan Ratusan Handphone dan Tablet Ilegal Asal China

"'Saya tidak pernah takut dengan kamu' ucap korban, lalu dijawab tersangka dengan mengatakan 'sudahlah jangan kaya gitu, malu dilihat banyak orang'," ujar Hady dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.

"Seketika korban menjawab dengan nada menantang 'mau kamu apa?' ucap korban. Dengan cepat, tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga membuat korban jatuh terlentang dan menggorok leher korban dengan cara menempelkan pisau hingga tewas," bebernya.

Tersangka yang sempat melarikan diri ke daerah Sumatera dapat diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Bubarkan Aksi Perang Sarung Antar Bocah Saat Bulan Ramadhan di Baros Sukabumi, Polisi Amankan 5 Orang

Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah topi merk Eiger, satu potong kaos lengan panjang merk Nevada, satu potong jaket merk Fila, 1 potong celana panjang merk Boombboogie, dan satu buah ikat pinggang merk Levis warna coklat.

Kini, tersangka mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat dan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun, atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Kunci Rezeki Rumah Tangga Berkah Melimpah dan Sakinah, Mbah Moen Ungkap, Persiapkan Ini Sebelum Menikah!

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x