Pakai IMEI Lama, Tersangka Selundupkan Ratusan Handphone dan Tablet Ilegal Asal China

- 25 Maret 2023, 16:30 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers /PMJ News

Selanjutnya, Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Tampil Buruk Musim ini Tottenham Hotspur Berencana Menjual Hugo Lloris Pada Musim Panas

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x