Selanjutnya, Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Tampil Buruk Musim ini Tottenham Hotspur Berencana Menjual Hugo Lloris Pada Musim Panas
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***