"Sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka," sambung Auliansyah.
Tersangka, tambahnya, sudah beraksi sejak sekitar bulan November 2022 dan meraup keuntungan senilai Rp1,5 miliar.
"Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp100.000 sampai dengan Rp150.000, demikian juga dengan tablet," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka JM dijerat Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Kemudian, Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu juga, disangkakan dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 junct Pasal 47 dan atau Pasal 112jo Pasal 51 ava (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Lalu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Kesehatan! Berikut 5 Manfaat Makan Buah Pisang Saat Puasa Ramadhan, Meredakan Gejala Asam Lambung