Pakai IMEI Lama, Tersangka Selundupkan Ratusan Handphone dan Tablet Ilegal Asal China

- 25 Maret 2023, 16:30 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ratusan handphone dan tablet ilegal.

"Untuk handphone sendiri, kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Jumat 24 Maret 2023.

Auliansyah menyebut, ratusan handphone dan tablet ilegal itu diimpor dari luar negeri, yaitu China.

Baca Juga: Bubarkan Aksi Perang Sarung Antar Bocah Saat Bulan Ramadhan di Baros Sukabumi, Polisi Amankan 5 Orang

"Itu mereka langsung impor dari luar. Hp ini dari China," ucapnya.

Satu orang pria berinisial JM (34) sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Auliansyah membeberkan, tersangka diamankan di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Kunci Rezeki Rumah Tangga Berkah Melimpah dan Sakinah, Mbah Moen Ungkap, Persiapkan Ini Sebelum Menikah!

Dilanjutkannya, modus tersangka yakni dengan menggunakan atau memasukkan nomor IMEI dari handphone lama ke handphone yang diselundupkan.

"Handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara IMEI handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang. Maksudnya adalah handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan, kemudian mereka ambil IMEI-nya, kemudian mereka tempel disini (handphone ilegal)," terangnya.

"Sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka," sambung Auliansyah.

Baca Juga: Makin Kaya! 4 Weton Ini Terima Rezeki Besar-Besaran, Berkah Ramadhan Picu Kenaikan Keuangan bak Diserbu THR!

Tersangka, tambahnya, sudah beraksi sejak sekitar bulan November 2022 dan meraup keuntungan senilai Rp1,5 miliar.

"Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp100.000 sampai dengan Rp150.000, demikian juga dengan tablet," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka JM dijerat Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Baca Juga: Zuckerberg Benci TikTok karena Shou Chew jadi CEO? Bos TikTok Ternyata Pernah Magang di FB pada Tahun Ini

Kemudian, Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu juga, disangkakan dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 junct Pasal 47 dan atau Pasal 112jo Pasal 51 ava (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Lalu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Kesehatan! Berikut 5 Manfaat Makan Buah Pisang Saat Puasa Ramadhan, Meredakan Gejala Asam Lambung

Selanjutnya, Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Tampil Buruk Musim ini Tottenham Hotspur Berencana Menjual Hugo Lloris Pada Musim Panas

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x