JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pengubahan substansi putusan perkara uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pekan lalu.
"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut, telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu 22 Maret 2023.
Dibuat oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, 11 orang dilaporkan terkait kasus ini.
11 orang tersebut terdiri atas 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti.
Laporan dibuat dan kemudian diterima Polda Metro Jaya pada Rabu 1 Februari 2023 lalu.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan kasus pemalsuan dokumen dengan Pasal 263 KUHP.
11 orang yang dilaporkan dalam kasus dugaan pengubahan substansi MK ini yakni:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
Baca Juga: Simak! Niat Puasa, Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Kabupaten Bandung
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim terduga terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga: Tok! 1 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023, Ini Kata Menag
Atas pelanggaran dalam kasus tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis.
Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa pihaknya menemukan fakta terkait adanya perubahan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tertanggal 23 November 2022.
Perubahan frasa tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan antara naskah putusan yang dibacakan dalam sidang putusan tanggal 23 November 2022 dengan yang tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh sembilan orang Hakim Konstitusi.
Baca Juga: Umat Spesial ! 5 Perkara di Bulan Ramadhan yang Diberikan Allah Kepada Umat Nabi Muhammad
"Bahwa secara hukum, hakim terduga berhak melakukan perbuatan dan sudah merupakan kelaziman yang berjalan bertahun-tahun di Mahkamah Konstitusi, sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim lainnya yang ikut memutus, setidak-tidaknya hakim drafter, terlepas dari soal belum adanya prosedur operasi standar (standar operational procedure/SOP) mengenai hal dimaksud," jelas Palguna.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***