JURNAL SOREANG - Bagi warga Jakarta dan sekitarnya pengguna transportasi umum MRT, selama Bulan Ramadhan ditetapkan aturan khusus jika memang keadaan mengharuskan berbuka puasa saat sedang dalam perjalanan.
Jika pada hari biasanya aturan makan dan minum tidak diperbolehkan sama sekali, untuk bulan Ramadhan dibuat kebijakan khusus.
Begini penjelasannya:
Mengkonsumsi air mineral dan kurma diperbolehkan di dalam MRT, hanya untuk membatalkan puasa.
Hal itu diwajibkan, karena membatalkan puasa harus disegerakan jika Adzan maghrib telah berkumandang.
Sementara makanan dan minuman yang tidak diperbolehkan adalah makanan berat seperti nasi dan lauknya
Makanan kecil seperti kue atau snack, makanan siap saji dan sejenisnya, minuman lain seperti teh, kopi atau sirup.
Baca Juga: Tok! 1 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023, Ini Kata Menag
Kebijakan lain yang dikutip dari laman instagram @mrtjktinfo, adalah sebagai berikut: