Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Asal Malaysia: Dibawa Lewat Jalur Laut

- 20 Maret 2023, 20:43 WIB
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar /PMJ News

Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x