Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Asal Malaysia: Dibawa Lewat Jalur Laut

- 20 Maret 2023, 20:43 WIB
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, hal ini merupakan hasil dari pengungkapan yang dimulai sejak Februari 2023 lalu.

Krisno menuturkan kronologi yang berawal dari adanya informasi upaya peredaran gelap narkoba jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Baca Juga: PAPPRI Berikan Penghargaan Apresiasi Musisi untuk Grup Musik Legendaris Bimbo di Konser Musik Indonesia Keren

"Kemudian, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai," ucap Krisno dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Ia melanjutkan, pada Rabu 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, anggotanya berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Keduanya ditangkap di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.

Baca Juga: Tes Fokus: Bisakah Anda Menemukan 3 Perbedaan dari Anak Gadis Ini dalam 15 Detik?

"Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH yang merupakan DPO yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur, untuk mengambil sabu di perairan Malaysia," tuturnya.

"AS kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO, menggunakan boat dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung," sambung Krisno.

Sedangkan tersangka RJ, tambahnya, mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil.

Baca Juga: Tes Fokus: Temukan 3 Perbedaan Dalam Kedua Gambar Ini Hanya Dalam Waktu 15 Detik!

Setelah itu, sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong yang disewa untuk dijadikan gudang.

Rumah kosong tersebut berlokasi di Jalan Satelit Nomor 14, Banda Sakti, Lhoksmaue.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu sejumlah tiga karung sabu dengan rincian, di karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam koper warna hitam.

Baca Juga: Tes Fokus: Cari 3 Perbedaan dari Gambar Ibu dan Anak Ini Dalam 15 Detik! Konsentrasi Diuji

Kemudian karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ketiga berisi 27 bungkus paket sabu.

"Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukkan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang," beber Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Primer yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai 23 Maret 2023, Simak Persyaratannya

Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x