Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Asal Malaysia: Dibawa Lewat Jalur Laut

- 20 Maret 2023, 20:43 WIB
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar /PMJ News

Sedangkan tersangka RJ, tambahnya, mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil.

Baca Juga: Tes Fokus: Temukan 3 Perbedaan Dalam Kedua Gambar Ini Hanya Dalam Waktu 15 Detik!

Setelah itu, sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong yang disewa untuk dijadikan gudang.

Rumah kosong tersebut berlokasi di Jalan Satelit Nomor 14, Banda Sakti, Lhoksmaue.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu sejumlah tiga karung sabu dengan rincian, di karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam koper warna hitam.

Baca Juga: Tes Fokus: Cari 3 Perbedaan dari Gambar Ibu dan Anak Ini Dalam 15 Detik! Konsentrasi Diuji

Kemudian karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ketiga berisi 27 bungkus paket sabu.

"Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukkan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang," beber Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Primer yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai 23 Maret 2023, Simak Persyaratannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x