Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu Asal Malaysia: Dibawa Lewat Jalur Laut

- 20 Maret 2023, 20:43 WIB
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 50 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, hal ini merupakan hasil dari pengungkapan yang dimulai sejak Februari 2023 lalu.

Krisno menuturkan kronologi yang berawal dari adanya informasi upaya peredaran gelap narkoba jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Baca Juga: PAPPRI Berikan Penghargaan Apresiasi Musisi untuk Grup Musik Legendaris Bimbo di Konser Musik Indonesia Keren

"Kemudian, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai," ucap Krisno dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.

Ia melanjutkan, pada Rabu 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, anggotanya berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu.

Keduanya ditangkap di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.

Baca Juga: Tes Fokus: Bisakah Anda Menemukan 3 Perbedaan dari Anak Gadis Ini dalam 15 Detik?

"Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH yang merupakan DPO yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur, untuk mengambil sabu di perairan Malaysia," tuturnya.

"AS kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO, menggunakan boat dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung," sambung Krisno.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x