JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG (15) yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani membenarkan hal ini.
"Untuk tersangka A, sudah masuk berkas perkaranya ke kami," ujar Reda Manthovani dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.
Baca Juga: Polresta Bandung Cek Jalur Mudik dan Wisata Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2023, Ini Tujuannya
Diketahui, AG merupakan salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Lebih lanjut Reda menjelaskan, saat ini Kejati DKI tengah meneliti dan mempelajari berkas AG.
"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," tuturnya.
Baca Juga: Guru Besar dan Kepala SMP di Baleendah Kunjungi Sekolah di Kuala Lumpur yang Punya Keunikan, Apa Ya?
Dia mengungkapkan, berkas AG lebih dulu diterima dibandingkan tersangka lainnya karena yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.
"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Berkas perkara AG, tambah Reda, akan diteliti Kejati DKI Jakarta dalam kurun waktu tujuh hari.
Dia juga menyampaikan, jaksa yang akan menangani dakwaan terhadap AG merupakan jaksa spesialis anak.
"(Penelitian berkas) tujuh hari selesai, misalkan sudah lengkap, P21 bisa jalan. Ya, kalau diperkirakan, ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April udah bisa," bebernya.
Terkait berkas dari tersangka lain dalam kasus ini, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Mario Dandy.
"Untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini, beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami," pungkas Reda.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***