Diciduk Polisi Saat Nunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo di Serang Terancam 15 Tahun Penjara

- 17 Maret 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi pengedar Pil Koplo diringkus Polisi
Ilustrasi pengedar Pil Koplo diringkus Polisi /Humas Polres Banggai/

JURNAL SOREANG - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap seorang pengedar pil koplo jenis Hexymer.

Tersangka berinisial AS (26) itu diciduk saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Kampung Pinggir Rawa, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Dari tersangka, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 525 butir pil Hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening.

Baca Juga: Unit Donor Darah PMI Terbebani dengan Kenaikan Biaya Operasional Pengolahan, Ade: Kami Berusaha Tetap Bertahan

Kasatresnarkoba, AKP Michael K Tandayu menjelaskan, tersangka ditangkap di pinggir jalan kampung tidak jauh dari rumahnya pada Selasa 14 Maret 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka AS ditangkap saat menunggu konsumen. Ketika diamankan, tersangka membawa 4 paket masing-masing berisi 10 butir," ucap Michael dalam keterangannya, Kamis 16 Maret 2023.

Michael menuturkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut setelah menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Tersangka Mario Dandy Terjerat Dua Kasus Sekaligus, Polisi: Bisa Diproses Bersamaan

Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti. Tersangka yang sedang menunggu pembeli, berhasil diamankan dengan barang bukti di tangan sebanyak 40 butir Hexymer," jelasnya.

"Sedangkan ratusan butir lainnya diamankan dari rumah tersangka," sambung Michael.

Baca Juga: Tersangka Mario Dandy Dilaporkan Mantan Pacar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Langkah Polisi

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dirinya membeli pil Hexymer dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO) secara COD.

Bisnis haram tersebut telah dilakukan tersangka kurang lebih selama satu tahun.

Alasan kebutuhan ekonomi menjadi motif tersangka mengedarkan pil koplo jenis Hexymer ini.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Pemudik di Jabar Bakal Alami Kenaikan, Gubernur Ridwan Kamil Fokus 3 Hal, Apakah Saja?

"Tersangka AS yang diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari," imbuh Michael.

Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga: RAMALAN CINTA Hari Ini! Libra Klarifikasi Masalahnya, Pisces Sepertinya Tidak Sesuai Rencana, Virgo Simak!

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah