"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga: Agar Tubuh Tidak Mudah Lelah Coba 5 Makanan ini Bisa Bantu Perbaiki Kualitas Tidur
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, saat pengecekan di Terminal 3 Bandara Soetta, pihaknya menaruh curiga pada barang bawaan Gustavo.
Setelah diperiksa, petugas menemukan papan selancar dan koper berisi barang pribadi Gustavo serta 6 botol sampo dan sabun.
"Kami curigai di dalamnya ada narkoba," imbuh Gatot.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***