WNA Asal Brazil Selundupkan 2 Liter Kokain Cair dalam 6 Botol Sampo

- 15 Maret 2023, 20:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

JURNAL SOREANG - Warga negara asing (WNA) asal Brazil bernama Gustavo Pinto Da Silveira (25) diringkus aparat gabungan Bandara Soekarno-Hatta.

Gustavo kedapatan menyelundupkan kokain cair ke dalam botol sampo.

Pada awalnya, petugas tidak menemukan adanya indikasi narkotika saat memeriksa barang-barang Gustavo.

Baca Juga: Jokowi Minta Polri Berantas Praktek Thrifting: Mengganggu Industri Dalam Negeri

Namun, petugas merasa curiga dengan bau menyengat dari botol-botol sampo yang dibawanya.

Selanjutnya, petugas memeriksa kandungan dalam botol sampo tersebut yang ternyata positif mengandung kokain dalam bentuk cair.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihaknya mengamankan sedikitnya dua liter kokain cair.

Baca Juga: Praktek Thrifting Merajalela, Polri Bakal Lakukan Hal Ini

Saat ini, Gustavo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x