JURNAL SOREANG - Warga negara asing (WNA) asal Brazil bernama Gustavo Pinto Da Silveira (25) diringkus aparat gabungan Bandara Soekarno-Hatta.
Gustavo kedapatan menyelundupkan kokain cair ke dalam botol sampo.
Pada awalnya, petugas tidak menemukan adanya indikasi narkotika saat memeriksa barang-barang Gustavo.
Baca Juga: Jokowi Minta Polri Berantas Praktek Thrifting: Mengganggu Industri Dalam Negeri
Namun, petugas merasa curiga dengan bau menyengat dari botol-botol sampo yang dibawanya.
Selanjutnya, petugas memeriksa kandungan dalam botol sampo tersebut yang ternyata positif mengandung kokain dalam bentuk cair.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihaknya mengamankan sedikitnya dua liter kokain cair.
Baca Juga: Praktek Thrifting Merajalela, Polri Bakal Lakukan Hal Ini
Saat ini, Gustavo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.