Jokowi Minta Polri Berantas Praktek Thrifting: Mengganggu Industri Dalam Negeri

- 15 Maret 2023, 20:15 WIB
Presiden Republik Indonesia, Jokowi Minta Polri Berantas Praktek Thrifting: Mengganggu Industri Dalam Negeri
Presiden Republik Indonesia, Jokowi Minta Polri Berantas Praktek Thrifting: Mengganggu Industri Dalam Negeri /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyayangkan maraknya praktek bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.

Hal ini menandakan bahwa pakaian bekas impor diminati masyarakat Indonesia.

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul. Sehari, dua hari, sudah banyak yang ketemu," ucap Jokowi dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Ramalan 4 Shio Penuh Hoki, Cuan Berlimpah dan Hidup Sukses di Sepanjang Maret 2023, Berikut Daftarnya!

Menurut orang nomor 1 di Indonesia ini, thrifting justru mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri," tegasnya.

Jokowi kemudian mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan impor pakaian bekas.

Baca Juga: Tega Banget! Ajudan Pribadi Tipu Teman Sendiri Rp1,3 Miliar, Begini Kronologinya

Selain itu, ia juga telah memerintahkan aparat penegak hukum maupun pihak terkait untuk memberantas praktek thrifting.

"Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," imbuh Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6 persen (yoy) pada rentang waktu Januari-September 2022.

Baca Juga: AKHIRNYA! 10 Weton Ini Kata Primbon Jawa Akan Bangkit dari Masa Susahnya, Semua Masalah Bakal Kelar!

Tak dapat dipungkiri, pakaian bekas impor saat ini memang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia.

Merek terkenal, kualitas bagus, dan harga yang cukup murah menjadi daya tarik pakaian bekas impor.

Kendati begitu, pakaian bekas sebetulnya memiliki risiko yang sangat berbahaya.

Baca Juga: Berkah Puasa Ramadhan Hujani 5 Weton Ini, Rezekinya Ngalir Lancar, THR Lebaran Makin Cair, Siap Sugih 2023!

Berdasarkan hasil uji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat.

Di samping itu, membeli pakaian bekas impor atau praktek thrifting juga berdampak buruk bagi UMKM.

Terkait hal ini, Polri akan melakukan sejumlah langkah untuk menindak praktek thrifting.

Baca Juga: The Personality of Gemini: Kepribadian Seseorang Zodiak Gemini yang Harus Kamu Ketahui

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satunya adalah menjalin koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai .

"Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.

Ramadhan melanjutkan, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Dijemput Paksa di Makassar Sulsel, Polisi: Mangkir 2 Kali

Penting diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: 5 Tradisi Unik Menjelang Bulan Ramadhan 2023, Salah Satunya Adalah Munggahan dari Jawa Barat

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x