Tega Banget! Ajudan Pribadi Tipu Teman Sendiri Rp1,3 Miliar, Begini Kronologinya

- 15 Maret 2023, 19:50 WIB
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh selebgram bernama Akbar atau lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi.
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh selebgram bernama Akbar atau lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh selebgram bernama Akbar atau lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi.

Akbar menipu seorang korban berinisial AL (39) yang ternyata merupakan temannya sendiri.

"Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: The Personality of Gemini: Kepribadian Seseorang Zodiak Gemini yang Harus Kamu Ketahui

Syahduddi mengatakan, Akbar menawari AL sebuah mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta.

AL, lanjutnya, juga ditawari Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta oleh Akbar pada 2 Desember 2021 lalu.

AL yang tertarik kemudian melakukan transfer pembayaran kepada Akbar atas asas saling mengenal sesama teman.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Dijemput Paksa di Makassar Sulsel, Polisi: Mangkir 2 Kali

"Bahasanya 'mengenal', makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya 'kok murah?'. Dibilang 'iya murah nih, tapi surat lengkap'. Karena (korban) tertarik, ditransfer lah uang," beber Syahduddi.

Setelah AL melakukan transfer pembayaran ke Akbar, ia tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan hingga akhirnya melaporkan perbuatan Akbar ke polisi.

"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif," ujar Syahduddi.

Baca Juga: 5 Tradisi Unik Menjelang Bulan Ramadhan 2023, Salah Satunya Adalah Munggahan dari Jawa Barat

Ditambahkannya, Akbar mencoba menarik minat AL dengan iming-iming harga murah dan surat-surat kendaraan yang lengkap.

"Kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada," paparnya.

"Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar," imbuh Syahduddi.

Baca Juga: Bulan Puasa Ramadhan 2023 Bawa Banyak Rejeki Buat 5 Weton Ini, Kamu Masuk Daftar Ramalan Primbon Jawa?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x