JURNAL SOREANG - Prof. Nyoman Gde Antara yang merupakan Rektor Universitas Udayana, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali, 8 Maret 2023.
Penetapan tersebut berdasarkan dugaan tindak korupsi yang merugikan negara, disebut hingga ratusan miliar.
Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi penyindik menyimpulkan adanya keterlibatan Nyoman Gde Antara, dalam tindak pindana korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur seleksi mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018-2022.
Namun, saat dimintai keterangan Nyoman Gde Antara membantah dana SPI mahasiswa tersebut mengalir ke rekening pribadi staf Rektorat. Diklaim oleh Nyoman, semua dana mengalir ke Kas Negara.
Untuk diketahui, SPI merupakan dana sumbangan pengembangan institusi dilingkungan Universitas Udayana, yang berkisar Rp500 Juta - 1 Miliar untuk Fakultas Teknik dan Kedokteran.
Proses penyelidikan yang masih berlanjut hingga saat ini menuai reaksi warga diberbagai media sosial.
Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu! 4 Manfaat Ampas Kopi yang Sering Disepelekan
Terutama di Twitter, Warganet mengecam perilaku seorang pemimpin lembaga pendidikan seharunya mampu menjaga marwah institusi.
"Miris nggak sih? Disisi lain masyarakat kecil harus banting tulang untuk keluarganya!" tulis akun @mdy_Asmara1701