Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Rektor Unila KRM Jadi Tersangka

- 22 Agustus 2022, 10:13 WIB
Terkuak Korupsi Terstruktur Rektor UNILA, Berikut Respon KPK
Terkuak Korupsi Terstruktur Rektor UNILA, Berikut Respon KPK /Jurnal Soreang /Dok. Unila

JURNAL SOREANG - Rektor Universitas Negeri (Unila) Lampung, Prof. Dr. Karomani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Karomani ditangkap di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.

Terkait kasus ini, pihak KPK akhirnya menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) menjadi tersangka pada Minggu 21 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Hilangkan Perut Buncit dengan Cepat Hanya Pakai 2 Bahan Alami Saja, Apa Saja? Ini Lengkapnya

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap berkenaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.

Selain Karomani, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

Diketahui, ketiga tersangka lain itu antara lain, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M. Basri (MB); serta pihak swasta berinisial AD yang diduga pemberi suap.

Baca Juga: AWAS Doyan Makanan Manis Bisa Berpengaruh Buruk pada Kesehatan Miss V, Bikin Gak Nyaman Hubungan Intim

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 21 Agustus 2022

Dijelaskannya, KPK juga sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x