Lebih lanjut ia mengimbau kepada para korban yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan agar polisi dapat melakukan langkah tindak lanjut.
Baca Juga: Pasca LPSK Cabut Perlindungan, Begini Kondisi Bharada E Sekarang
"Maka dari itu, kami mengimbau untuk segera membuat laporan. Langkah penyidik sudah menghubungi para korban untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***