Jadi Saksi Bisu, Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David

- 10 Maret 2023, 21:54 WIB
Jadi Saksi Bisu, Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David
Jadi Saksi Bisu, Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Maret 2023.

Rombongan penyidik dari kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 13.16 WIB.

Baca Juga: 6 Ganda Putra Indonesia Tampil di All England 2023, Dua Pasangan Langsung Bertemu di Babak Pertama

Mobil Jeep Rubicon dengan plat B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi.

Rubicon menjadi saksi bisu di lokasi kejadian saat peristiwa penganiayaan terjadi.

Namun, pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian belum sempat dilakukan sepenuhnya.

Baca Juga: Jelang All England 2023, Dua Wakil Indonesia Tersingkir di German Open 2023, Tak Ada Wakil Merah Putih Lagi!

Pasalnya, hujan deras yang kerap mengguyur membuat rekonstruksi itu tertunda.

Diberitakan sebelumnya, polisi berencana akan menghadirkan semua pelaku dalam rekonstruksi.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas alias SLRPL (19), dan pelaku anak AG (15).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Ramalan Terbaik untuk Kehidupan Anda Melalui Ilustrasi Visual yang Disukai!

Namun, AG dinyatakan tidak dapat mengikuti secara langsung kegiatan rekonstruksi tersebut.

"(AG) Tidak (hadir)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat 10 Maret 2023.

Ia kemudian menjelaskan alasan AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku itu tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: 3 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Otak Anda Menjadi Lemot, Salah Satunya Adalah Rebahan Sepanjang Hari

Hal itu, ungkapnya, karena mematuhi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," tegas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Jangan Pernah Lakukan! 3 Kebiasaan Buruk Ini Dapat Membuat Otak Anda Menjadi Lemot

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah