Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024, Dosen HTN Unisba Dorong Warga Sipil Lakukan Eksaminasi Putusan

- 8 Maret 2023, 21:19 WIB
Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024, Dosen HTN Unisba Dorong Masyarakat Sipil Lakukan Eksaminasi Putusan
Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024, Dosen HTN Unisba Dorong Masyarakat Sipil Lakukan Eksaminasi Putusan /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

“Sejauh ini, sudah ada eksaminasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan institusi pendidikan. Salah satunya yang dilakukan oleh Fakultas Hukum UNPAD. Setelah itu, dipublikasikan dan diberikan kepada majelis hakim PT,” tambah Wicaksana Dramanda.

Soal kelanjutan kasus ini jika sampai masuk tingkat kasasi, Wicaksana yakin Mahkamah Agung (MA) akan membatalkan putusan ini. Wicaksana mengklaim putusan ini tidak rumit, namun menjadi rumit karena isu politik.

 

“Sebenarnya putusan PN Jakpus ini sederhana untuk diuraikan. Saya berani mengklaim, mahasiswa semester 3 saya, bisa memahami masalah ini. Cuma putusan ini menjadi rumit karena dikaitkan dengan isu politik dan dekat dengan tahun politik di tahun 2024. Saya yakin, MA akan memberikan putusan untuk membatalkan putusan PN Jakpus ini,” lanjut Wicaksana Dramanda.

Pasca putusan PN Jakpus ini keluar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Presiden Jokowi sendiri mendukung tindakan KPU yang melakukan banding atas putusan PN Jakpus ini.

“ Mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret lalu yang menimbulkan pro dan kontra, sikap pemerintah adalah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding,” tulis akun Instagram resmi Presiden Jokowi, dikutip Jurnal Soreang pada hari Rabu, 8 Maret 2023.***

Ikuti dan share di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah