Wajib Tahu! Begini Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024: Nama Harus Terdaftar

- 8 Maret 2023, 14:31 WIB
Wajib Tahu! Begini Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024: Nama Harus Terdaftar
Wajib Tahu! Begini Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024: Nama Harus Terdaftar /PMJ News

"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023 menjelaskan.

Baca Juga: Happy International Woman’s Day 2023: Bagaimana Sejarah dan Makna yang Terkandung Setiap Perayaannya?

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Selanjutnya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG.

Namun dengan catatan, ada pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Banyak Hal Tentang Kehidupan Cinta Anda Melalui Pasangan yang Terlihat Paling Bahagia!

Sementara itu, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x