"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023 menjelaskan.
Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
Selanjutnya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG.
Namun dengan catatan, ada pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.
Sementara itu, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***