JURNAL SOREANG - Pemerintah siap menerbitkan aturan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Dalam aturan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 itu, pemerintah mewajibkan pembeli sudah terdaftar dalam data.
Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Ditandatangani oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari, beleid itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu," tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, Rabu 8 Maret 2024
Di tahap pertama, pendataan pembeli LPG 3 kg akan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.
Baca Juga: Peran Indonesia dalam Perekonomian di ASEAN, Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 6 SD Halaman 3-4
Rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.
Selanjutnya, pendataan pembeli di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.