JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya mengusulkan rencana untuk bekerja sama dengan pihak perusahaan pemberi kredit.
Rencana tersebut berupa pemberian pelatihan dan pendidikan terhadap karyawan bagian penagihan atau debt collector.
Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin 6 Maret 2023.
Baca Juga: Bingung Cicilan Nunggak? Polda Metro Cari Solusi Agar Kreditur dan Debitur Capai Titik Temu
"Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan," ungkap Fadil dalam keterangannya, Senin 6 Maret 2023.
Fadil menjelaskan, pihaknya mengajukan usulan tersebut agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai dengan amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terutama, lanjutnya, yang termuat dalam aturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Oleh sebab itu ingin kita latihkan," jelas Fadil.
Ia berharap dengan pelatihan dan pendidikan ini, tidak ada lagi debt collector yang melakukan ancaman, perampasan kendaraan, ataupun aksi premanisme lainnya.