"Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi," tegas Irjen Pol Fadil Imran.
Baca Juga: Selain Ibadah dan Amalan, Semarakkan Nisfu Syaban 2023 dengan Berbagi Twibbon, Ini Link Downloadnya!
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***