Cederai Hati Masyarakat, PNS dan ASN Dilarang Pamer Harta di Media Sosial

- 4 Maret 2023, 14:08 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pamer harta di media sosial (medsos).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pamer harta di media sosial (medsos). /Jurnal Soreang /Dok. MenPAN RB

JURNAL SOREANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pamer harta di media sosial (medsos).

Hal itu sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyoroti gaya hidup mewah sejumlah pejabat pajak.

Diketahui, mulai dari Suryo Utomo, Rafael Alun Trisambodo, hingga Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memamerkan harta kekayaan mereka di medsos.

Baca Juga: WOW! 10 Weton Ini Kena Untung Geden Maret 2023 Gegara Bisnis, Calon Milarder Bisa Angkat Derajat Keluarga?

"Pak Presiden sudah memberikan arahan ya. Tadi disampaikan supaya tidak pamer harta kekayaan di IG (Instagram) dan sebagainya," tegas Azwar Anas dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

Azwar Anas menilai, aksi pamer harta yang dilakukan PNS dan ASN dapat mencederai hati masyarakat.

Para pegawai pemerintah ini, tambahnya, diharapkan untuk lebih peka dengan membangun kebersamaan bersama masyarakat.

Baca Juga: Kekuatan! Anang Susanto: Dikpol 'Nyawa' Partai Golkar untuk Memenangkan Secara Menyeluruh pada Pemilu 2024

"Jadi, saya kira Bapak Presiden sangat tegas tadi memberikan arahan kepada K/L dan ASN untuk lebih memahami membangun kebersamaan bersama rakyat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti sejumlah pejabat yang bergaya hidup hedonis.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x