Polda Metro Jaya Kenakan Pasal Penganiayaan Berat ke Mario Dandy, Pengacara David: Langkah Tepat

- 3 Maret 2023, 15:43 WIB
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap korban bernama Cristalino David Ozora /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengkonstruksikan penerapan pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Penganiayaan dilakukan tersangka Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora (17), anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Pengacara David Sebut AG Biang Kerok Kasus Penganiayaan oleh Tersangka Mario Dandy

Akibat aksi sadis Mario Dandy, David mengalami koma dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Terkait penerapan pasal terhadap Mario Dandy, anggota tim advokat LBH Ansor yang mendampingi David, Syahwan Arey menilai, langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah tepat.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat, sesuai fakta hukum yang ada," ucap Syahwan dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Maret Super Cuan! 6 Shio Ini Mendadak Kaya Raya, Rezekinya Mengambang Pesat, Kekayaan Melambung Tinggi!

Ia meyakini, penerapan dari pasal tersebut sudah sesuai dengan analisa dan kajian yang maksimal oleh penyidik.

"Kami yakin, penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat pasal tersebut digunakan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x