Trunoyudo merespon hal tersebut dengan mengatakan bahwa proses penyidikan kasus masih berlangsung, sehingga masih terbuka dengan berbagai perkembangan.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses," ujar Trunoyudo.
Saat ini, tersangka Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Perihal kemungkinan perubahan pasal yang disangkakan ke tersangka, Trunoyudo menyebut masih perlu menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya.
"Masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, di antaranya tentu ada gelar perkara kembali. Ya tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari pada alat bukti dan juga keterangan-keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti. Ini menjadi bagian daripada proses penyidikan," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***