"Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka, dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus," urainya.
Baca Juga: Besok Awal Maret 2023, 6 Shio ini Diramalkan akan Mendapatkan Keberuntungan Menurut Astrologi China
Korban, papar Arya, akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah.
"Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Dijelaskan Arya, dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Daftar Tim Peserta Piala Dunia U-20 Edisi 2023 di Indonesia
"Saat ini, pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," imbuhnya.
Ditegaskan Arya, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Pelaku terancam dengan hukuman 5 tahun penjara," tandas Kompol Arya Fitri Kurniawan.