JURNAL SOREANG - KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi kasus yang terus bergulir di Indonesia dan ternyata mengalami banyak kendala dalam penanganan. Baik itu kendala internal serta kendala eksternal dari korban.
Jurnal Soreang melansir dari instagram LBH APIK Jakarta mengungkapkan bahwa selama tahun 2022 terdapat kasus KDRT sebanyak 473 kasus telah diadukan pada LBH APIK Jakarta.
Disisi lain sebanyak 321 pelaku KDRT adalah suami daripada korban.
Meski telah ada UU PKRDT nyatanya hanya sedikit dari kasus-kasus yang ada dapat diproses sampai kepada pengadilan. Untuk kendalanya secara singkat terdapat 6 kendala.
1. Perempuan sering kali disalahkan sebagai faktor pemicu dari adanya kasus KDRT
2. Adanya relasi kuasa, hal tersebut disebabkan karena suami memiliki akses terhadap sumber daya serta kekuasaan
Baca Juga: Salah Satunya Marcel Sabitzer, Ini 5 Pemain yang Pernah Bela Bayern Munchen dan Manchester United
3. Perempuan korban KDRT seringkali terkendala oleh biaya saat akan mencoba menangani kasusnya. Dana bantuan sendiri hanya dapat diakses melalui SKTM(Surat Keterangan Tidak Mampu)