Terima Berkas Tahap 1 Kasus KDRT Tersangka Ferry Irawan, Kejati Jatim Tunjuk 4 JPU

- 3 Februari 2023, 22:21 WIB
Terima Berkas Tahap 1 Kasus KDRT Tersangka Ferry Irawan, Kejati Jatim Tunjuk 4 JPU
Terima Berkas Tahap 1 Kasus KDRT Tersangka Ferry Irawan, Kejati Jatim Tunjuk 4 JPU /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pelimpahan berkas tahap pertama kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama tersangka Ferry Irawan diterima Kejati Jatim.

Usai menerima berkas suami dari Vena Melinda tersebut, Kejati Jatim menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum untuk meneliti berkas perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan atas pelimpahan tahap 1 itu.

Baca Juga: Selamatan Masjid Ivan Gunawan Di Afrika, Bagikan Lato-Lato Hingga Berikan Gaji Untuk Imam

Fathur menyebut, berkas yang telah diterima itu sebelumnya dilakukan penelitian terlebih dulu oleh penyidik Polda Jatim.

"Pada Jumat 3 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI," jelas Fathur dalam keterangannya, Jumat 3 Februari 2023.

"FI disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," sambungnya.

Baca Juga: Trik Psikologi agar Orang Lain Menyukai Kamu, Nomor Tiga Gampang Gampang Susah

Dijelaskan Fathur, secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat soal alat bukti, saksi ahli dan surat visum et repertum, juga keterangan korban Venna Melinda.

"Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim sudah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari," terang Fathur Rohman.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x