Multazam menerangkan, penganiayaan tersebut terjadi saat korban Nur baru saja pulang mengikuti pengajian di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, lanjutnya, pelaku meminta korban menyerahkan handphone, tapi korban tak menurutinya. Alhasil, korban dianiaya hingga membuatnya mengalami luka lebam sehingga dilarikan ke RSUD Pasar Minggu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan didalami keterangannya. Menurut pengakuan korban dan saksi, bahwa pelaku berjumlah sekitar 10 orang," imbuh Kompol Multazam.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***