Iko Uwais Berikan Klarifikasi Mengenai Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Dirinya, Simak Penjelasannya

- 14 Juni 2022, 11:40 WIB
Iko Uwais. /instagram/ @iko.uwais
Iko Uwais. /instagram/ @iko.uwais /

JURNAL SOREANG - Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Rudi yang merupakan jasa interior rumahnya.

Menurut Rudi, Iko Uwais enggan melunasi tunggakannya, dan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Namun Iko Uwais memberikan klarifikasi mengenai kuasa hukumnya mengenai pernyataan Rudi.

Baca Juga: Roy Shakti: Penipuan Mengatasnamakan Bank Memakai Iklan Bersponsor, Jangan Pernah Kasihkan OTP

Iko Uwais akhirnya memberikan pernyataan melalui kuasa hukumnya.

Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada seorang pria berinisial R alias Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (12/6).

Leo Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bahwa pelapor telah membuat laporan yang tidak benar.

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Rebutan! Statistik Kylian Mbappe di Piala Dunia, Pantesan Real Madrid Ngebet Banget

"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x