Kasus Selebgram Clara Shinta, Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka, 4 DPO

- 25 Februari 2023, 20:59 WIB
Kasus Selebgram Clara Shinta, Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka, 4 DPO
Kasus Selebgram Clara Shinta, Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka, 4 DPO /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terkait kasus selegram Clara Shinta, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah tersangka.

Polisi menetapkan sebanyak 7 orang menjadi tersangka dalam kasus perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta yang videonya viral di media sosial.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, narasi video menyebutkan bahwa puluhan orang mendatangi kediaman Clara.

Baca Juga: Ada 2 Manfaat Bermazhab yang Perlu Kita Ketahui agar Tak Tersesat, Apa Saja Manfaatnya? Apa itu Mazhab?

Peristiwa tersebut, kata ia, terjadi di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya 7 orang,” ungkap Hengki dalam keterangannya, Kamis 23 Februari 2023.

Dijelaskan Hengki, dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini terdapat 4 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Erick Johnson Saputra Simangunsong, B, JM, YH.

Baca Juga: Hindari Praktek Calo Pekerja ke Luar Negeri, BP2MI Beri Edukasi Masyarakat Pedesaan

“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” katanya.

Sementara untuk tiga tersangka lain, lanjutnya, sudah ditangkap. Dimana satu tersangka dikejar oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga ke Pulau Saparua, Maluku.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x