"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," tutur Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bertempat di Gedung TNCC Mabes Polri, seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.
"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," pungkasnya.
Jenjang pangkat antara Bharada E dan yang memberi perintah yaitu Ferdy Sambo juga ikut dipertimbangkan.***
*)Ikuti dan share terus informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang