JURNAL SOREANG - Sidang Komisi Kode Etik Polri atau disebut dengan KKEP, melakukan pertimbangan terkait beberapa hal saat menjatuhkan sanksi terhadap Bharada E.
Semua yang dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dinyatakan sebagai tindakan tercela.
Oleh karena itu, Bharada E dijatuhi sanksi mutasi yang bersifat demois selama satu tahun.
Selain itu, Richard diwajibkan meminta maaf di hadapan Sidang KKEP secara lisan juga tulisan yang ditunjukan pada pimpinan Polri.
Baca Juga: Hasil Sidang KKEP, Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri Namun Demosi Setahun? Ini Penjelasannya
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan alasan mengapa Bharada E dimasukan ke dalam Sidang KKEP.
Menurutnya, Bharada E saat itu melakukan semuanya dengan terpaksa akibat perintah dari atasan.
"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," tutur Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bertempat di Gedung TNCC Mabes Polri, seperti dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.
"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," pungkasnya.
Jenjang pangkat antara Bharada E dan yang memberi perintah yaitu Ferdy Sambo juga ikut dipertimbangkan.***
*)Ikuti dan share terus informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang