JURNAL SOREANG - Sidang Komisi Kode Etik Polri atau disebut dengan KKEP, melakukan pertimbangan terkait beberapa hal saat menjatuhkan sanksi terhadap Bharada E.
Semua yang dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dinyatakan sebagai tindakan tercela.
Oleh karena itu, Bharada E dijatuhi sanksi mutasi yang bersifat demois selama satu tahun.
Selain itu, Richard diwajibkan meminta maaf di hadapan Sidang KKEP secara lisan juga tulisan yang ditunjukan pada pimpinan Polri.
Baca Juga: Hasil Sidang KKEP, Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri Namun Demosi Setahun? Ini Penjelasannya
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan alasan mengapa Bharada E dimasukan ke dalam Sidang KKEP.
Menurutnya, Bharada E saat itu melakukan semuanya dengan terpaksa akibat perintah dari atasan.