Hasil Sidang KKEP, Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri Namun Demosi Setahun? Ini Penjelasannya

- 23 Februari 2023, 11:57 WIB
Hasil Sidang KKEP, Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri Namun Demosi Setahun? Ini Penjelasannya
Hasil Sidang KKEP, Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri Namun Demosi Setahun? Ini Penjelasannya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Atas keterlibatannya dalam kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan tetap jadi anggota Polri.

Bhara E dikabarkan hanya mendapatkan sanksi mutasi, dan hal tersebut bersifat demois satu tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa, keputusan tersebut hasil dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, dan pihak dari Bharada E menyatakan tidak banding.

 

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," ungkap Ramadhan bertempat di Gedung TNCC Mabes Polri, pada 22 Februari 2023 dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Viral di Twitter! Aniaya Anak GP Ansor, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak dan Suka Pamer Harta Kata Netizen

Terkait pasal yang dilanggar oleh Richard Eliezer, yaitu asal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, Sidang KEEP Bharada E dilakukan dari pukul 10.08 WIB sampai dengan 17.30 WIB yang berlangsung selama tujuh jam.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x