"Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang-barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku,” imbuhnya.
Ditegaskan Syafri, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana.
"Para pelaku terancam dengan hukuman 4 tahun penjara," imbuh AKP Syafri.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***