Mengaku Sebagai Anggota Reserse Narkoba, Polisi Gadungan Ditangkap, 7 Unit Sepeda Motor dan BPKB Diamankan

- 22 Februari 2023, 22:38 WIB
Mengaku Sebagai Anggota Reserse Narkoba, Polisi Gadungan Ditangkap, 7 Unit Sepeda Motor dan BPKB Diamankan
Mengaku Sebagai Anggota Reserse Narkoba, Polisi Gadungan Ditangkap, 7 Unit Sepeda Motor dan BPKB Diamankan /PMJ News

"Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang-barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Disukai Banyak Orang! Inilah 4 Neptu Weton Paling Baik Hati dan Pembawa Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

Ditegaskan Syafri, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana.

"Para pelaku terancam dengan hukuman 4 tahun penjara," imbuh AKP Syafri.

Baca Juga: Presiden Tegaskan Pentingnya Hilirisasi Industri untuk Indonesia, Masa dari Zaman VOC Cuma Kirim Bahan Mentah

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x