Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00,-
"Sedangkan Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp. 23,5 juta," katanya yang menambahkan durasi masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 (empat puluh) hari.
"Menurunnya BPIH dari yang diusulkan Kementerian Agama RI sebesar Rp 98. 893.909,- dengan beban diberikan kepada jamaah haji sebesar Rp 69.193.733/per jamaah atau 70% dan dibayarkan melalui nilai manfaat Rp 29.700.175,-, berkat kerja keras Komisi VIII DPR RI," katanya.
Ace mengakui DPR melakukan dua hal yakni melakukan efisiensi di beberapa komponen biaya haji, terutama komponen penerbangan, pemondokan atau hotel, konsumsi, dan komponen lainnya.
"Formulasi pembiayaan haji menjadi 55,3% dibayar jamaah dan 44,7% diambil dari nilai manfaat," kata Ace yang juga ketua DPD Partai Golkar Jabar.
Nilai manfaat ini diambil dari tahun berjalan dan akumulasi Nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
"Kami tetap meminta kepada Kementerian Agama RI, sekalipun mengalami penurunan dari usulan Pemeritah, agar tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji, terutama memastikan pelayanan kepada jamaah haji lanjut usia (lansia) yang tahun ini jumlahnya cukup besar," katanya.***