"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," terangnya.
Ditegaskan Zain, atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E, Pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam berupa hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca Juga: Serie A Empoli vs Spezia: Berikut Prediksi Skor, Line Up dan Head to Head
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***