Cabuli 7 Anak Didiknya, Oknum Guru Agama di Tangerang Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 10 Februari 2023, 15:58 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho /PMJ News

"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," terangnya.

Baca Juga: 4 Zodiak Keuangannya Memuncak di Februari 2023, Ketiban Rezeki Besar-Besaran di Valentine, Segera Kaya Raya!

Ditegaskan Zain, atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E, Pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam berupa hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca Juga: Serie A Empoli vs Spezia: Berikut Prediksi Skor, Line Up dan Head to Head

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x