Cabuli 7 Anak Didiknya, Oknum Guru Agama di Tangerang Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 10 Februari 2023, 15:58 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polisi mengamankan seorang oknum guru agama terkait kasus pencabulan tersebut di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku berjenis kelamin laki-laki yang berinisial M alias A ini diduga telah melakukan pelecehan terhadap tujuh bocah.

Baca Juga: Liga Premier Arsenal vs Brentford: Berikut Prediksi Skor, Line Up, Head to Head dan Berita Tim

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus pencabukan tersebut berawal dari adanya laporan orangtua korban pada 15 Januari 2023 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, kata Zain, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Ia menyebut, tindak pencabulan ini terjadi pada rentang waktu bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

Baca Juga: Liga Premier West Ham vs Chelsea: Berikut Prediksi Skor, Line Up, Head to Head dan Berita Tim

"Dalam laporan tersebut, orangtua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," papar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat 10 Februari 2023.

Zain menambahkan, pelaku juga telah mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku bahkan meraba bagian dada dan paha korban.

"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," terangnya.

Baca Juga: 4 Zodiak Keuangannya Memuncak di Februari 2023, Ketiban Rezeki Besar-Besaran di Valentine, Segera Kaya Raya!

Ditegaskan Zain, atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E, Pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam berupa hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca Juga: Serie A Empoli vs Spezia: Berikut Prediksi Skor, Line Up dan Head to Head

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x