JURNAL SOREANG - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak agar penyidik yang menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menjadi tersangka agar diperiksa.
Seperti diketahui, mahasiswa UI yang menjadi korban dan ditetapkan tersangka bernama Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18).
Hasya yang merupakan korban menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan dengan pensiunan Polri. Hal ini sangat disayangkan Kompolnas.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Alasan Lee Seung Gi Ingin Segera Nikahi Da In Sangat Menyentuh Hati! Mengapa?
Karena itu, Kompolnas mendesak agar penyidik yang menetapkan korban menjadi tersangka agar diperiksa terkait dugaan tidak profesional.
"Kami mendorong penyidik yang diduga tidak profesional agar diperiksa Propam," tegas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.
Poengky menyebut, sebelum menetapkan Hasya sebagai tersangka, diduga ada ketidakprofesionalan dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Selain itu, lanjut Poengky, ada juga dugaan keberpihakan kepada penabrak atau AKBP (Purn) Eko Setio BW.
"Menjadikan kasus ini menjadi perhatian publik. Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik sidik dengan didukung scientific crime investigation, kami yakin kasus ini tidak akan menjadi seperti ini," tuturnya.