Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kompolnas Minta Usulan Kepada Polri Agar Ditindaklanjuti, Apa Saja?

- 1 Februari 2023, 22:45 WIB
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terkait kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) disikapi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam kasus ini, Kompolnas yang turut hadir dalam diskusi penyelesaian kasus kecelakaan yang menewaskan M. Hasya Attalah Saputra tersebut, menyampaikan sejumlah usulan kepada pihak kepolisian.

Dalam diskusi bersama Kapolda Metro Jaya dan beberapa pihak eksternal itu, Kompolnas memberikan beberapa usulan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa UI, Polda Metro Bakal Gelar Rekonstruksi Ulang

“Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas (Kombes Usman Latif) untuk ditindaklanjuti,” jelas Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.

Dijelaskan Benny, salah satu hal yang disoroti Kompolnas yakni perihal pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tidak menolong korban dan juga tidak dikenakan sanksi hukum.

“Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini sampai akhirnya meninggal, kok tidak dikenakan sanksi hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Rajab 2023: Setelah Tanggal 10 Rajab, Apakah Masih Disunahkan Berpuasa? Simak di Sini

Benny menambahkan, rekomendasi itu diusulkan setelah mendengarkan pemaparan perihal kasus tersebut.

“Kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu gimana,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x