4. Tidak cukupnya alat bukti serta saksi, hal ini dikarenakan kasus-kasus KDRT seringkali terjadi pada ruang-ruang privat
5. Untuk aparat penegak hukum sendiri masih banyak yang tidak memiliki persfektif terhadap korban
Baca Juga: EXO-L Merapat! Inilah Suara Hati Sehun untuk EXO-L Indonesia
6. Saran berdamai, aparat penegak hukum menyarankan kepada korban untuk mengentikan kasusnya dan memilih jalan damai.
Untuk undang-undang yang membahas KDRT yakni terdapat pada UU No.23 Tahun 2004. Dalam upaya penanganan KDRT LBH APIK Jakarta tak henti-hentinya memberitahukan kepada korban bahwa korban tidak sendiri karena banyak pihak yang akan membersamai.
Lebih lanjut untuk untuk layanan jika menemukan atau mengalami kasus KDRT maka dapat menghubungi carilayanan.com serta dapat juga menghubungi instagram LBH APIK Jakarta agar melihat segala informasi yang dibutuhkan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang