MUI Minta Pemerintah dan DPR kaji Lagi Kenaikan Biaya Haji yang Dinilai Memberatkan Calon Jemaah Haji

- 23 Januari 2023, 06:15 WIB
Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Dr. Deding Ishak (dua kiri) meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji lagi kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mencapai Rp69juta.
Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Dr. Deding Ishak (dua kiri) meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji lagi kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mencapai Rp69juta. /Aldi

"Kenaikan BIPIH yang dibebankan kepada jemaah tidak tepat dilaksanakan tahun ini. Saya Usul  kalaupun untuk kepentingan rasionalisasi agar dilakukan secara bertahap   dengan terlebih dahulu disosialisaikan kepada masyarakat” Ujarnya lagi.

 Deding yang juga mantan Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini mengakui bahwa komponen perjalanan ibadah haji seperti penerbangan, pemondokan dan katering senantiasa naik setiap tahunnya.

Baca Juga: Haji 2023! Banyak Calon Jemaah Haji yang Berusia Lanjut, Ini Detail Jumlah Jemaah Lansia

Hal itu pula yang mengakibatkan komponen perjalanan haji meningkat menjadi Rp98juta untuk setiap jamaahnya.

Dengan pembayaran Bipih hanya Rp39juta per jamaah seperti tahu lalu, penggunaan nilai manfaat dana haji akan semakin besar. 

 Dia mengakui, memang kalau penggunaan nilai manfaat terlalu besar, apalagi sampai menggerus dana pokok dari dana haji, tentu saja hal ini akan mengancam keberlangsungan atau kontinuitas penyelenggaraan ibadah haji.

Karena bisa saja dana haji untuk jamaah yang akan berangkat 10-20 tahun yang akan datang terkuras habis.

Baca Juga: Ingin Segera Naik Haji? Amalkan Doa Ijazah Mbah Moen Berikut Ini

"Untuk  itu diperlukan rasionalisasi, tentu yang tidak memberatkan calon jemaah misalnya dengan melakukan kenaikan secara bertahap dan berkesinambungan sampai dana haji benar-benar berada di angka yang stabil,” kata Deding Ishak.*** 

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x