JURNAL SOREANG- Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini naik drastis dibandingkan musim haji tahun 2022.
Kenaikannya sebesar Rp51, 8 juta sebab rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98,8 juta. Sedangkan rerata BPIH 2022 sebesar Rp98,3 juta per orang.
Lantas, kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dalam usulan pemerintah naik signifikan jika dibanding Bipih tahun 2022?
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat.
Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih yang dibayar jemaah dan 30% nilai manfaat dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman Latief dilansir dari laman kemenag.
Baca Juga: Haji 2023! Banyak Calon Jemaah Haji yang Berusia Lanjut, Ini Detail Jumlah Jemaah Lansia
Menurut Hilman, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.