Benarkah 23 Januari 2023 Tak Wajib Cuti Bersama Imlek? Simak Ketentuannya dalam SKB 3 Menteri Terbaru

- 19 Januari 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi - benarkan 23 Januari 2023 tak harus libur?
Ilustrasi - benarkan 23 Januari 2023 tak harus libur? /WASABIKON /Pixabay

JURNAL SOREANG - Benarkan   23 Januari 2023 tak wajib libur cuti bersama Imlek?

Tanggal 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama 2023. 

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Jumat 20 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki

Dimana dalam SKB 3 Menteri tanggl 23 Januari ditetapkan sebagai hari cuti bersama Imlek 2574 Kongzili. 

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa tanggal 23 Januari 2023 merupakan salah satu tanggal merah atau hari libur.

Baca Juga: Sabu 3 Ons Disita dari Pembuat Narkotika, Polresta Bandung Cegah Edar dan Selamatkan 2400 Jiwa

Lantas benarkan tanggal tersebut tak harus dilburkan atau tak wajib cuti bersama?

Seperti Dilansir JurnalSoreang.com dari dari situs kemekopmk.go.id mengacu apda SKB 3 Menteri terbaru, bahwa tanggal 22 hingga 23 Januari 2023 diperingati sebagai hari libur dalam rangka Tahun Baru Imlek 2474 Kongzili. 

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 20 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki

Tanggal 22 Januari 2023 yang bertepatan Hari Minggu sebagai Hari Libur Nasional. 

Sedangkan tanggal 23 Januari masuk jajaran hari libur cuti bersama. 

Berdasarkan penetapan keputusan 3 Menteri dalam SKB 3 Menteri, poin kelima menyebut bahwa Hari Cuti bersama akan mengurangi jumlah hari cuti tahunan. 

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunanpegawi/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangandan ketentuan yang berlakupada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan"

Baca Juga: Lirik Lagu Sridevi 'Mataharimu' yang lagi Trending di YouTube

Di poin keketujuh disebutkan bahwa cuti bersama diatur oleh pimpinan unit kerja atau perusahaan masing-masing bagi lembaga swasta. 

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,"

Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri tersebut,  beberapa perushaan swasta berhak memberlakukan 23 Januari 2023 sebagai hari libur ataupun sebaliknya, sesuai dengan kebijakan masing-masing lembaga. 

Baca Juga: Benarkah Tanggal 23 Januari 2023 Libur? Memperingati Hari Apa? Cek dalam SKB 3 Menteri terbaru

Di samping itu berikut daftar Hari Libur Nasional 2023 lengkap dengan hari cuti bersama:

1. Hari Libur Nasional

- 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2023

- 22 Januari: Tahun baru Imlek 2574 Kongzili

-18 februari: isra' Mi'raj

-22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

-7 April: Wafat Isa Al Masih

Baca Juga: Kapan Malam 1 Rajab 2023? Berikut Lafal Bacaan Doa Memasuki Bulan Rajab, Simak di Sini!

-22 hingga 23 April: Hari Raya idul Fitri 1444 H

-1 Mei: hari Buruh Internasional

-1 Juni: hari Lahir Pancasila

-4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE

-29 Juni: Hari raya Idul Adha 1444 H

-19 Juli: Tahun Baru islam 1445 H

-17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 

Baca Juga: Mantap! GOT The Beat Raih Penghargaan Pertama di Seoul Music Awards 2023

-28 September:Maulid Nabi Muhammad SAW

-25 Desember: Hari raya Natal

2. Hari Cuti Bersama 

-23 Januari 2023:Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

-23 Maret:Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

-21,24,24, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Baca Juga: Diprediksi Kaya Raya! Ini 5 Zodiak Pembawa Keberuntungan di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

-2 Juni: hari Raya Waisak

-26 Desember: Hari raya Natal. ***

*)Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x