Pemilu 2024! Jamparing Institut: Proporsional Sistem Tertutup Mencederai Kedaulatan Rakyat

- 17 Januari 2023, 17:55 WIB
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, saat memberikan keterangan kepada Jurnal Soreang.
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, saat memberikan keterangan kepada Jurnal Soreang. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut Pemerhati kebijakan pemerintah menyikapi isu sistem pemilu 2024 tertutup dan terbuka.

Menurutnya, akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan di tanah air mengenai sistem pemilu 2024, proporsional terbuka dan tertutup.

Dadang Risdal Aziz mengatakan, perlu diketahui bahwa saat ini sesuai UU nomor 7 tahun 2017, pasal 168 bahwa pemilu legislatif di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Chico Aura Dwi Wardoyo Langsung Tersingkir di India Open 2023, Indonesia Sisakan Tiga Wakil di Tunggal Putra

Saat ini beberapa pihak sedang mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan sejumlah warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Hal tersebut, kata Risdal sapaan akrab direktur Jamparing institut menjadi perdebatan para pakar, akademisi dan politisi saling adu argumen terkait kedua sistem ini. Lalu apa yang membedakan kedua sistem ini, mari kita bedah.

Baca Juga: Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati Lolos ke Babak Kedua India Open 2023, Ini Lawan Berikutnya

PROPORSIONAL TERBUKA

Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

Pemilih dapat mencoblos langsung nama caleg, atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Baca Juga: Keren Pisan! Kapolsek Cikancung Polresta Bandung Beri Ongkos Angkot Gratis Kepada Pelajar, Ini Alasannya

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

PROPORSIONAL TERTUTUP

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Pasca Bentrok Pekerja di PT GNI Sulteng, Polri Lakukan Hal Ini

Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Baca Juga: Sebarkan Berita Hoax Viral di Medsos, Polsek Cikancung Polresta Bandung Panggil Siswi SMP dan Orang Tuanya

Kelebihan sistem proporsional terbuka, Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.

Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih, Terbangunnya kedekatan antar pemilih.

Kelebihan sistem proporsional tertutup, Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya, mampu meminimalisir praktik politik uang.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes Malang, 40 Santri Diperiksa Sebagai Saksi

Kekurangan proporsional terbuka, Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar, rumitnya penghitungan hasil suara dan sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.

Kekurangan proporsional tertutup, Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka, tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu.

Baca Juga: Kampus Universitas Langlangbuana (Unla) Kini Dilengkapi Fasilitas Lengkap untuk Panjat Dinding, Ini Harapannya

Dari perbandingan tersebut, jamparing institute lebih memilih kepada system proporsional terbuka.

Demokrasi kita adalah penegasan bahwa kedaulatan barada di tangan rakyat, Pemilu sejatinya adalah pesta rakyat bukan hanya pesta partai politik semata.

Reformasi mengamanatkan pemberian hak rakyat yang seluas-luasnya berdasarkan Undang-undang dan ketentuan yang mengikatnya, Proporsional tertutup seolah Kembali ke orde lama dan orde baru.

Baca Juga: Viral di Medsos! Informasi Percobaan Dugaan Pemerkosaan Siswi SMP di Cikancung Bandung

“Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai,” tulis Dadang Risdal Aziz yang diterima Jurnal Soreang, Selasa 17 Januari 2023.

Terkait tingginya kemungkinan terjadi biaya politik tinggi dalam sistem proporsional terbuka, sebetulnya bisa ditekan dan diminimalisir baik oleh partai, caleg maupun penyelenggara pemilu terutama Bawaslu beserta mitranya, yakni aparat penegak hukum yang tergabung dalam Penegakan hukum terpadu (Gakumdu)pemilu.

Justru ekses biaya politik tinggi akan lebih meningkat dan terkonsentrasi pada elite partai pada sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Kenapa Lagu Muak by Aruma Viral di TikTok? Simak Alasan dan Makna Lirik Dibaliknya!

“Elite partai akan lebih dominan, pertarungan dan persaingan mendapatkan nomor urut peci (teratas) akan menjadi ruang baru di dalam internal partai, yang memungkinkan terjadinya transaksi bernilai fantastis di dalamnya," jelasnya.

Pemilu 2024, tetap pada bunyi pasal 128 ayat 2, Sistem pemilu legislatif (pileg) di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka.

Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 8 Pelaku Tawuran Gunakan Sajam di Tangerang Ditangkap Polisi, Ini Pemicunya

“Jangan cederai demokrasi dan hajatnya pesta rakyat lima tahunan ini, mari kita songsong pemilu dengan riang, senang dan aman, sebagai manifestasi perwujudan demokrasi Pancasila di negeri kita," pungkasnya.***

Disclaimer: Ikuti terus dan share informasi anda di media sosial Goggle News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal Soreanginstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang.

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x