JURNAL SOREANG - Kasus penganiayaan yang terjadi di pondok pesantren (Pontren) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih diselidiki pihak kepolisian.
Dalam kasus yang terjadi di Ponpes An-Nur 1 Bululawang tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang santri.
Puluhan santri yang diperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi atas kasus penganiayaan MF (17) yang merupakan salah satu santri di ponpes itu.
"Selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam keterangannya, Senin 16 Januari 2023.
Dalam kasus ini, papar Wahyu, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni F (17) dan S (18).
Selain itu, lanjut Wahyu, penyidik pun masih memeriksa saksi lain untuk mendalami adanya tersangka baru.
Baca Juga: Viral di Medsos! Informasi Percobaan Dugaan Pemerkosaan Siswi SMP di Cikancung Bandung
"Sedangkan 40 saksi yang dimintai keterangan adalah santri yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Iptu Wahyu Rizky Saputro.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***